Bagaimana Nasib Publik Figur Pelaku KDRT di Ranah Lembaga Penyiaran? Begini Penjelasan dan Himbauan KPI!

3 Oktober 2022, 17:51 WIB
Bagaimana Nasib Figur Publik Pelaku KDRT di Ranah Lembaga Penyiaran? Begini Himbauan KPI! /KPI.go.id/

SRAGEN UPDATE - Beredarnya isu KDRT di kalangan public figure belakangan ini, banyak masyarakat yang mengklaim pelaku kekerasan dalam rumah tangga akan anjlok karirnya.

Siapa sangka, respon masyarakat terhadap isu tersebut ternyata sesuai dengan kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Melansir SragenUpdate.com dari AntaraNews.com, KPI menghimbau dengan tegas pada seluruh lembaga penyairan supaya tidak menampilkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga, baik sebagai pengisi acara, penampil maupun pemeran.

Baca Juga: 4 Alasan Kenapa Kenangan Buruk Sulit untuk Dilupakan, Salah Satunya Berubah Menjadi Sebuah Trauma

"Jadi ini adalah permintaan yang bersifat imbauan, memang secara eksplisit tertulis tidak disampaikan, tapi ini menjadi komitmen dari Komisi Penyiaran Indonesia," ujar Komisioner KPI Pusat Nuning Rodyah saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Kabarnya, imbauan ini muncul setelah pemberitaan mengenai KDRT di kalangan public figure mencuat viral.

Jika seorang public figure terbukti sebagai pelaku KDRT, tetapi masih kerap tampil di televisi dianggap berbahaya bila memaksa diberikan ruang dalam program penyiaran.

KPI menilai kalau tetap diberikan ruang dapat menimbulkan persepsi buruk di masyarakat bahwa tindakan KDRT adalah sebuah kejahatan yang lumrah, dikarenakan pelakunya masih bebas tampil di televisi.

Komisioner KPI pusat menganggap seorang pelaku KDRT tidak pantas dipuja-puja meskipun seorang publik figur.

Baca Juga: Dengan Pita Hitam, Luis Milla Boyong Skuad Persib Bandung Jalani Latihan, Eks Real Madrid Turut Berduka

"Jangan sampai pelaku ini kemudian diglorifikasi, dipuja-puja sebagai seorang publik figur. Kita juga harus turut serta memberikan efek jera pada pelaku KDRT pun itu ada di ruang siar kita," tambah Nuning.

Nuning juga menambahkan, meskipun hal itu hanya sebuah himbauan tetap akan diberikan sanksi kepada lembaga penyiaran jika tetap menampilkan pelaku KDRT.

Nantinya, pihak KPI akan mengkaji penampilan pelaku KDRT pada program televisi tersebut tersebut murni sebagai proses hukum atau pembenaran dari pihak pelaku.

Masalah sanksi, KPI akan merujuk pada UU Penyiaran 32 Tahun 2002  yang mengamanatkan bahwa penyiaran harus mempunyai peranan untuk mengedukasi, memberikan informasi dan hiburan bagi masyarakat.

Fungsi edukasi itulah yang menjadi dasar, KPI meminta ke semua lembaga penyiaran agar tidak menampilkan atau memberi ruang bagi pelaku KDRT.

Baca Juga: Isu Rizky Billar Jadi Simpanan, Isa Zega Ungkap Kebenarannya: RB Itu Bukan Orang Susah

Sementara, rujukan lain untuk memberikan sanksi pada pelaku adalah melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Kalau dalam konteks penegakan hukum kita akan berikan permakluman itu, tapi kalau dia jadi narasumber yang justru akan membuka ruang privat dan semakin menguatkan hegemoni dia atas perilaku yang dilakukan, bagi kami itu sudah tidak layak lagi untuk tampil di televisi," ujar Nuning.

KPI tegas menutup ruang pada public figure yang melakukan KDRT, tetapi kalau dalam konteks penegakan hukum akan diberikan permakluman dengan syarat bukan seakan membenarkan perilakunya.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler