Info PPPK Tenaga Perekam Medis, Pranata Laboratorium, Sanitarian, Terapis Gigi dan Mulut di Pasaman Tahun 2022

8 Oktober 2022, 16:46 WIB
Ilustrasi. Info PPPK Tenaga Perekam Medis, Pranata Laboratorium, Sanitarian, Terapis Gigi dan Mulut di Pasaman Tahun 2022 /Ryohan B/ciputrahospital.com

SRAGEN UPDATE - Berdasarkan Lampiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 436 tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun 2022, terdapat informasi seleksi PPPK tahun 2022 dari jabatan fungsional, MHPK, kuota / alokasi yang dibutuhkan, hingga instansi penempatan.

Termasuk informasi seleksi PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat juga diatur dalam lampiran tersebut.

Pengadaan seleksi PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten Pasaman ini sebagai langkah konkrit pemerintah untuk mengatasi minimnya jumlah tenaga kesehatan di beberapa daerah di Indonesia, agar tenaga kesehatan memenuhi standar.

Baca Juga: PASRAH! Masalah Besar Persib Bandung Usai BRI Liga 1 Dihentikan , Perombakan Luis Milla Segera Terwujud

Di bawah ini terdapat informasi mengenai jabatan fungsional Terampil Perekam Medis, Pranata Laboratorium, Sanitarian, dan Terapis Gigi dan Mulut yang ditempatkan di beberapa fasilitas keseahtan (faskes) di Kabupaten Pasaman. Berikut informasi lengkapnya:

1. Terampil - Perekam Medis

Keterangan: nama faskes penempatan dan kuota / alokasi PPPK yang dibutuhkan

  • Puskesmas Rao (1)
  • Puskesmas Koto Rajo (1)
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama (1)
  • Puskesmas Ladang Panjang (1)
  • Puskesmas Cubadak (1)
  • Puskesmas Sundatar (1)
  • Puskesmas Lubuk Sikaping (1)

2. Terampil - Pranata Laboratorium

  • Puskesmas Cubadak (1)
  • Puskesmas Tapus (1)
  • Puskesmas Simpati (1)
  • Puskesmas Ladang Panjang (1)
  • Puskesmas Pintu Padang (1)
  • Puskesmas Koto Rajo (1)
  • Puskesmas Lansat Kadap (1)
  • Puskesmas Lubuk Sikaping (1)
  • Puskesmas Pegang Baru (1)
  • Puskesmas Silayang (1)
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama (1)

Baca Juga: Info Lengkap PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Bidan, Perawat, dan Nutrisionis di Pasaman Tahun 2022

3. Terampil - Sanitarian

Keterangan: nama faskes penempatan dan kuota / alokasi PPPK yang dibutuhkan

  • Puskesmas Cubadak (1)
  • Puskesmas Kumpulan (1)
  • Puskesmas Sundatar (1)
  • Puskesmas Sikaping (1)
  • Puskesmas Silayang (1)
  • Puskesmas Bonjol (1)
  • Puskesmas Lansat Kadap (1)
  • Puskesmas Koto Rajo (1)
  • Puskesmas Rao (1)
  • Puskesmas Tapus (1)
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama (1)

4. Terampil - Teknisi Elektromedis

Keterangan: nama faskes penempatan dan kuota / alokasi PPPK yang dibutuhkan

  • Rumah Sakit Kelas D Pratama (1)

5. Terampil - Terapis Gigi dan Mulut

  • Puskesmas Silayang (1)
  • Puskesmas Rao (1)
  • Puskesmas Ladang Panjang (1)
  • Puskesmas Koto Rajo (1)
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama (1)

Baca Juga: Jadi Bintang MV Single Milik Kelvin Joshua, Jeje CFW Akui Senang dan Bangga dengan Diri Sendiri

Melalui laman resminya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membagikan proses seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022 ini, yaitu sebagai berikut:

a. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.

b. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selain itu, ada juga kriteria Tenaga Kesehatan Non-ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Menang Lawan Palestina, Indonesia Tinggal Selangkah Lagi Lolos ke Piala AFC U-17 2023

- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020.

- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN.

- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan.

- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022.

- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes).

- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler