Tiket Kereta Api Libur Nataru 2023 Sudah Bisa Dipesan, Awas Kehabisan!

10 November 2022, 07:03 WIB
Tiket Kereta Api Libur Nataru 2023 Sudah Bisa Dipesan, Awas Kehabisan! /Tangkapan layar kai.id

SRAGEN UPDATE - Mulai Senin, 7 November PT KAI sudah mulai membuka penjualan tiket Kereta Api.

Pemesanan tiket kereta api H-45 ini untuk keberangkatan tanggal 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

Tiket kereta api itu nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Baca Juga: 4 Cara Menjaga Kesehatan Mental Anak-Anak, Bisa Diterapkan Sejak Usia 3 Tahun

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Menjelang periode libur Nataru KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan  kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," ujar Joni.

Baca Juga: Peringati Hari Jomblo 11 November, 4 Rekomendasi Aktivitas Ini Cocok bagi Kamu yang Single

"Kami juga mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," lanjut Joni

Adapun syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta api masih mengikuti ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.84/2022.

Pada SE tersebut, pelanggan kereta api (KA)  dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Bagi penumpang kelompok usia ini yang tidak atau belum vaksin booster dikarenakan kondisi kesehatan, maka dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Penjelasan Tema dan Makna Logo Hari Pahlawan 10 November 2022 dari Kemensos

Untuk pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Sedangkan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler