Simak Penjelasan Lengkap, dari Kasus Ratusan Siswi Ponorogo Hamil diluar Nikah hingga Permohonan Dispen Nikah

18 Januari 2023, 15:32 WIB
Kolase foto: Ratusan Pelajar Hamil di Ponorogo, Siswa SMA Ini Beri Klarifikasi Soal Video Pelajar yang Viral /TikTok @honeybeeesboo/

 

SRAGEN UPDATE - Dipenghujung 2022 dan awal 2023 ini kita melihat kasus-kasus yang meresahkan masyarakat Indonesia, salah satunya tentang pernikahan dibawah umur. 

Tahun 2022 lalu, laporan tentang 'ratusan siswi di Ponorogo hamil diluar nikah' banyak sekali kita temui di sosial media. 

Dilansir dari situs iainponorogo.ac.id menjelaskan tentang berita yang menyiarkan perihal tersebut. 

Baca Juga: 3 Fakta Gempa Magnitudo 7,1 di Laut Maluku, BMKG Minta Warga Tetap Tenang Tetapi Waspada

Diawali dengan menjelaskan bahwa banyak media yang masih kurang tepat dalam menyiarkan data tentang kasus tersebut. 

Kasus tersebut tidak tertulis berapa pastinya siswa SMP-SMA yang hamil diluar nikah, mereka hanya menyebutkan 'Ratusan'. 

Menurut data yang diberikan Pengadilan Agama kepada Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Iain Ponorogo, angka dispensasi pernikahan (diska) mengalami kenaikan dari tahun 2020-2021, tetapi tidak semua diska tersebut karena kehamilan. 

Baca Juga: Gempa M6,3 Guncang Gorontalo Pagi Ini, 18 Januari 2023, BMKG: Akibat Deformasi Batuan Lempeng Sangihe

Pada tahun 2019 angka diska di Ponorogo adalah 97, tahun 2020 naik menjadi 241, kembali naik menjadi 266 di tahun 2021, tetapi turun menjadi 191 di tahun 2022.

Lalu, mengenai berita baru-baru ini tentang 572 permohonan dispensasi pernikahan yang ada di Indramayu. 

Dilansir dari akun tiktok @IndramayuUpdate, 572 permohonan menikah di usia dini atau dispensasi menikah diajukan ke Pengadilan Agama. 

Mereka beralasan untuk memilih menikah dibawah usia 19 tahun karena hamil diluar nikah. 

Usia anak-anak yang mengajukan dispensasi itu rata-rata 19 tahun, bahkan ada juga yang 16 tahun atau setara dengan kelas 3 SMP atau 1 SMA. 

Hal ini terjadi karena pergaulan bebas yang terlewat batas. 

Data Pengadilan Agama Indramayu tahun 2022 ada 572 anak yang mengajukan permohonan, jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya yaitu 2021 sekitar 625 anak, dan 2020 721 anak.

Karena polisi mendesak, hakim terpaksa melakukan permintaan mereka dengan sejumlah pertimbangan. 

Hal ini bertujuan untuk keselamatan bayi yang dikandungnya serta ibu nya.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Tags

Terkini

Terpopuler