Kemenkominfo Blokir 7 Website Jual Beli Organ Tubuh Atas Permintaan Polri

- 14 Januari 2023, 10:59 WIB
Kemenkominfo Blokir 7 Website Jual Beli Organ Tubuh Atas Permintaan Polri/Ilustrasi Dark Web
Kemenkominfo Blokir 7 Website Jual Beli Organ Tubuh Atas Permintaan Polri/Ilustrasi Dark Web /Bagus Kurniawan/Jefferson Santos/Unsplash

SRAGEN UPDATE – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah memblokir sebanyak tujuh website jual beli organ tubuh pada 12 Januari 2023.

Pemblokiran tujuh website tersebut menindaklanjuti permintaan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong pada 13 Januari 2023.

“Betul kemarin malam kita blokir,” ungkap Usman, dikutip dari Antaranews.com.

Baca Juga: Nyesel Gak Tahu! 5 Tanda Crush Ternyata Suka Kamu Juga, Apakah Dia Juga Begini?

Pemblokiran tujuh website tersebut didasarkan pada UU Nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dasar hukum lain yaitu Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3).

Pasal tersebut membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Kemenkominfo memastikan bahwa website yang telah diblokir tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas.

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x