Terjadi Banyak Penolakan, Pemprov DKI Jakarta Akan Kaji Ulang Kebijakan Electronic Road Pricing

9 Februari 2023, 20:51 WIB
Pemprov DKI Jakarta bersiap terapkan sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). //foto Antara//

SRAGEN UPDATE – Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan melakukan peninjauan ulang terkait dengan peraturan daerah tentang Electronic Road Pricing (ERP).

Dikutip dari ANTARA, Heru mengatakan, pihaknya akan memperhatikan kembali aspirasi dari masyarakat DKI Jakarta terkait dengan regulasi ERP.

“Yang penting semua aspirasi masyarakat kami perhatikan, terlebih soal regulasi ERP,” kata Heru.

Baca Juga: Sebagai Peringatan Hari Pers Nasional, DKIS Gelar Turnamen E-sport yang Diikuti Jurnalis dan SKPD

Dirinya melanjutkan, proses peninjauan kembali Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) saat ini sedang berproses di DPRD DKI Jakarta.

Masih kata Heru, Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti aturan DPRD DKI Jakarta terkait dengan keberlanjutan pembahasan soal regulasi yang mengatur jalan berbayar tersebut.

“Itu tergantung DPRD saja, kami akan mengikuti,” ucap Heru.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menarik kembali pembahasan regulasi ERP setelah mendapatkan penolakan dari kalangan ojek online.

Dirinya berjanji akan memperjuangkan angkutan daring agar tidak terkena regulasi ERP tersebut.

“Apa yang menjadi tuntutan masyarakat, ini akan masuk dalam pembahasan kembali rancangan peraturannya,” tutur Heru.

Saat ini, Raperda ERP itu sudah dalam pembahasan DPRD DKI Jakarta, sehingga hak legislasinya berada ditangan wakil rakyat.

Baca Juga: Gunung Karangetang Statusnya Naik Level III, PVMBG akan Pantau Secara Intensif

Kebijakan ERP sendiri mendapatkan penolakan dari masyarakat terutama dari kalangan ojek online.

Sebelumnya para driver ojek online melakukan unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, pada Rabu, 8 Februari 2023 lalu.

Adapun titik penolakan para driver ojek online tersebut adalah dalam raperda tersebut ojek online belum masuk daftar pengecualian pengenaan ERP.

Selain itu, kebijakan ERP sendiri dinilai memberatkan masyarakat kecil, termasuk para driver ojek online yang kesehariannya melintasi jalan yang akan dikenakan ERP tersebut.

Direncanakan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan kajian komprehensif terhadap raperda tersebut termasuk membahas ERP di dalamnya.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler