Trend Nikah di KUA, Segini Biaya dan Persyaratan Untuk Nikah Secara Gratis di KUA

11 Februari 2023, 20:42 WIB

SRAGEN UPDATE – Fenomena nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sedang nge-trend belakangan ini.

Hal ini dikarenakan beberapa netizen menganggap nikah di KUA tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak, dan juga tidak merepotkan.

Viral Trend Nikah di KUA

Menikah sendiri merupakan sebuah ibadah, dan menjadi impian semua orang yang memiliki kesanggupan baik lahir maupun batin.

Baca Juga: Bikin Nostalgia, Berikut 5 Game PS1 Terseru Pada Zamannya, Kamu Pernah Coba yang Mana?

Namun tak menampik, untuk menggelar resepi pernikahan membutuhkan biaya yang sangat besar, dan beberapa orang merasa biaya tersebut sangat memberatkan.

Terlebih lagi, adanya prosesi adat yang harus dilakukan dibeberapa wilayah Indonesia, maka dari itu beberapa orang lebih memilih untuk melakukan prosesi pernikahan di KUA.

Nah berikut kita tilik, beberapa syarat menikah di KUA dilansir dari laman SIMKAH Kemenag.

Berikut merupakan dokumen persyaratan menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4 :

  1.     Foto copy KTP dan KK calon pengantin.
  2.     Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin.
  3.     Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa).
  4.     Surat Persetujuan Mempelai atau N4.
  5.     Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun).
  6.     Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup).
  7.     Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI).
  8.     Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati).
  9.     Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
  •         Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun.
  •         Izin Poligami.
  1. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
  2. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin).
  3. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.
  4. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Sedangkan untuk biaya nikah di KUA sendiri, menurut Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menyampaikan bahwa biaya administrasi pernikahan adalah gratis.

Namun menikah secara gratis di KUA hanya dapat dilakukan pada jam kerja saja, untuk pernikahan diluar jam kerja terkena biaya Rp600.000.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: SIMKAH Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler