Sri Mulyani Besuk David Latumahina Korban Penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio

26 Februari 2023, 10:34 WIB
Sri Mulyani Besuk David Latumahina Korban Penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio /

SRAGEN UPDATE - Sri Mulyani setibanya di Jakarta setelah penerbangan dari Bangalore langsung membesuk David Latumahina, korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio.

 

Menteri Keuangan tersebut mendapat penjelasan dari dokter ICU Rumah Sakit Mayapada tempat David dirawat mengenai perkembangan kesehatan David.

Dokter ICU mengatakan bahwa keadaan David lebih baik dari pertama kali melalui proses perawatan.

Walaupun begitu, proses observasi perkembangan dan perawatan David masih panjang.

Baca Juga: Didi Kempot Jadi Google Doodle, Ini Asal Usul Campursari yang Besarkan Namanya

Selain bertemu dengan David, Sri Mulyani juga bertemu dengan orang tua David dan menyampaikan permohonan maaf dan keprihatinannya terhadap apa yang menimpa David.

Selain minta maaf Sri Mulyani berucap mendoakan secara tulus kesembuhan bagi David.

Sri Mulyani juga mengatakan mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh ayah David yaitu Jonathan.

Sri Mulyani berharap David mendapatkan keadilan dan kepastian karena tindakan kekerasan dan penganiayaan tidak boleh dibiarkan, tidak boleh terulang lagi, dan tidak dapat dibenarkan oleh alasan apa pun.

 

David Latumahina remaja 17 tahun mendapatkan penganiayaan dari Mario (20) pada hari Senin, 20 Februari 2023.

Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

David yang merupakan anak salah satu pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dirawat di RS Mayapada yang sampai 24 Februari 2023 belum juga siuman.

David kata pengacaranya mengalami cedera di bagian sarafnya (Diffuse Axonal Injury) dan ada pembengkakan di otaknya.

Baca Juga: TAMAT Malam Ini! Berikut Sinopsis dan Link Nonton Red Balloon Episode 20: Akhir Kisah Han Ba Da dan Go Cha Won

Sementara Mario yang merupakan anak dari pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan kini telah ditahan dan terancam lima tahun penjara.

Mario diduga telah melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Instagram @smindarwati

Tags

Terkini

Terpopuler