Sejumlah LSM Apresiasi Langkah PD Pembangunan dan Kejari Kota Cirebon dalam Pemberantasan Mafia Tanah

6 Desember 2023, 19:30 WIB
Sejumlah LSM Apresiasi Langkah PD Pembangunan dan Kejari Kota Cirebon dalam Pemberantasan Mafia Tanah /

SRAGEN UPDATE - LSM Gapura dan Penjara mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus pengalihan aset PD Pembangunan Kota Cirebon.

Ketua LSM Gapura, Adjie Priatna mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Kejari Kota Cirebon bersama dengan PD Pembangunan untuk mengamankan aset negara sebesar Rp. 23,6 miliar.

"Ini merupakan wujud tindakan tertib aset yang selama ini belum tegas, masih banyak masyarakat yang memiliki aset PD Pembangunan tanpa adanya ikatan hukum yang jelas," katanya, Rabu (6/12/2023).

Dirinya melanjutkan, tertibnya aset tersebut dapat menyelamatkan negara dari kerugian, dikarenakan saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi mafia tanah, dan sampai saat ini belum tersentu oleh hukum.

Baca Juga: Terbaru! V BTS dan Jennie BLACKPINK Dikabarkan Putus, Ini Faktanya

“Jangan sampai, aset negara dikuasai orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan jangan sampai negara dirugikan dengan orang-orang yang memperkaa diri sendiri,” lanjutnya.

Ketua Gapura, Agung Sentosa mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Kejari Kota Cirebon dalam mengamankan aset  Pemkot Cirebon yang dilakukan PD Pembangunan untuk tertib asset dan tertib daya guna.

"Dalam kasus ini, LSM Penjara siap mengawal proses tersebut agar obyektif termasuk turut serta membantu PD Pembangunan dalam program tertib assetnya," singkat Agung.

Satgas mafia tanah Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sendiri menahan tiga tersangka berinisial JC, FI, dan OI.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan, ketiga tersangka ini terbukti menyalahgunakan aset dengan bekerja sama dengan tersangka S yang sebelumnya sudah terpidana,” katanya.

Ia melanjutkan, dengan kerjasama dengan terpidana S tersebut, muncul 5 sertifikat tanah, 2 sertifikat dengan nama JC, dan 2 sertifikat atas nama FI, dan 1 sertifikat atas nama OI.

Baca Juga: Lim Ji Yeon dan Choo Young Woo Bintangi Drama Baru Berjudul ‘Tale of Mrs. Ok’

"Ketiga tersangka tersebut merupakan satu keluarga, bapak dan anak, dalam perjalanan kasusnya, tahun 2014, satu sertifikat sudah dijual kepada orang lain," lanjutnya.

Umaryadi menjelaskan, 5 sertifikat ini seolah-olah sah secara hukum, namun pada putusan Mahkamah Agung ke 5 sertifikat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.

"Namun sampai saat penangkapan tadi, tanah tersebut masih dikuasai tersangka yang sebenarnya merupakan milik PD Pembangunan," jelasnya.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler