KAI Daop 3 Cirebon Mulai Berlakukan Denda Bagi Penumpang yang Melebihi Relasi

- 4 Agustus 2023, 16:35 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Mulai Berlakukan Denda Bagi Penumpang yang Melebihi Relasi
KAI Daop 3 Cirebon Mulai Berlakukan Denda Bagi Penumpang yang Melebihi Relasi /

SRAGEN UPDATE - Banyaknya penumpang kereta api yang terlewat dari tujuan akhir pada tiket kereta membuat PT KAI mengambil langkah tegas. 

Tindakan tegas tersebut mulai dari diberikan denda, sampai dengan dilarang menaikkan moral transportasi umum tersebut selama beberapa hari. 

Denda tersebut juga diberlakukan oleh, PT KAI Daop 3 Cirebon, yang mulai memberlakukan denda bagi penumpang yang terlewat dari tujuan yang tertera pada tiket kereta.

Baca Juga: Meski Terkendala Anggaran, Disbudpar Kota Cirebon Lakukan Perawatan Cagar Budaya Cirebon

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan, sanksi denda tersebut mulai berlaku sejak 3 Agustus 2023 lalu. 

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiketnya, berupa sanksi denda hingga Sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku", kata Ayep melalui keterangan resminya, Jumat 4 Agustus 2023. 

Dirinya melanjutkan, aturan ini ditegakkan guna menciptakan kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. 

"Hal ini sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA", ujar Ayep.

Ia mengungkapkan, sebagai langkah pencegahan kondektur didalam kereta selalu mengumumkan hal tersebut sepanjang perjalanan. 

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x