KAI Daop 3 Cirebon Mulai Berlakukan Denda Bagi Penumpang yang Melebihi Relasi

- 4 Agustus 2023, 16:35 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Mulai Berlakukan Denda Bagi Penumpang yang Melebihi Relasi
KAI Daop 3 Cirebon Mulai Berlakukan Denda Bagi Penumpang yang Melebihi Relasi /

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Pemeriksaan Panji Gumilang Dilanjutkan Siang ini, 2 Agustus 2023

"Nanti juga diumumkan bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku", ucap Ayep. 

Masih kata Ayep, kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi check seat passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli", tutur Ayep. 

Jika ditemukan penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka prosedur yang dilakukan kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. 

Sanksi lainnya juga penumpang akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. 

Baca Juga: Bencana Kekeringan Melanda Papua, Pemerintah Sigap Kirimkan Bantuan Darurat

"Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial sub kelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan", ujar Ayep

Ayep mengatakan, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. 

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. 

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x