Usai Ditetapkan Tersangka, Pemeriksaan Panji Gumilang Dilanjutkan Siang ini, 2 Agustus 2023

- 2 Agustus 2023, 13:22 WIB
Usai Ditetapkan Tersangka, Pemeriksaan Panji Gumilang Dilanjutkan Siang ini, 2 Agustus 2023
Usai Ditetapkan Tersangka, Pemeriksaan Panji Gumilang Dilanjutkan Siang ini, 2 Agustus 2023 /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri/

 

SRAGEN UPDATE - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Dikutip dari Antara, Panji Gumilang sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan malam ini.

Panji Gumilang sendiri diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB. 

Baca Juga: Bencana Kekeringan Melanda Papua, Pemerintah Sigap Kirimkan Bantuan Darurat

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, mengatakan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka sudah larut malam dan dilanjutkan hari ini Rabu 2 Agustus 2023.

Sementara, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

"Tadi malam pukul 01.00 WIB, Panji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim", kata Djuhamdhani sebagaimana yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA. 

Dirinya menyebutkan permintaan Panji Gumilang untuk pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan siang ini dikarenakan kecapekan.

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x