Menkopolhukam, Mahfud MD, Mendorong Pengujian Materi UU Kesehatan Bagi yang Tidak Setuju

- 14 Juli 2023, 16:25 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD, Mendorong Pengujian Materi UU Kesehatan Bagi yang Tidak Setuju
Menkopolhukam, Mahfud MD, Mendorong Pengujian Materi UU Kesehatan Bagi yang Tidak Setuju /Akun Mohmahfudmd/

SRAGEN UPDATE - Bagi mereka yang tidak setuju dengan penetapan Undang-undang omnibus tentang Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR RI, dapat menempuh jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Menurutnya, setiap pengesahan undang-undang akan memiliki pendukung dan penentang, tetapi setelah disahkan, undang-undang tersebut menjadi sah. 

Baca Juga: Pendaftaran BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan Terbaru: Kewajiban Pemberi Kerja dan Status Penduduk

Namun, masih ada jalur hukum lain yang mengatur mengenai keberatan melalui MK.

"Karena ini sudah selesai dan berlaku. Namun, jika masih ada yang merasa penting untuk diubah, masih ada Mahkamah Konstitusi, silahkan nanti masuk ke sana dan jelaskan alasannya," tutur Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa bukan hanya undang-undang kesehatan, undang-undang apapun yang dibahas pasti ada yang setuju dan tidak setuju serta seperti itulah adanya usai disahkan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) UGM Yogyakarta ini menyatakan bahwa setelah undang-undang ditetapkan, harus dilaksanakan. Dalam bernegara, harus tunduk pada mekanisme konstitusional.

Baca Juga: Menhub Dipanggil KPK sebagai Saksi dalam Kasus Suap Jalur Kereta Api: Penyelidikan Dugaan Korupsi di DJKA

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x