Dilanda Penolakan 2 Fraksi, RUU Kesehatan Resmi Berlaku

- 11 Juli 2023, 21:41 WIB
Dilanda Penolakan Dua Fraksi, RUU Kesehatan Resmi Berlaku
Dilanda Penolakan Dua Fraksi, RUU Kesehatan Resmi Berlaku /dok. Kemenkumham

SRAGEN UPDATE – Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Ada beberapa hal yang menjadi fokus dari keberadaan RUU yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal ini.

Dalam RUU ini berfokus mencegah daripada mengobati, dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah, serta dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi industri yang mandiri di dalam negeri.

Pengesahan tersebut diwarnai dengan dua fraksi, yakni fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKS, sementara untuk fraksi Partai Nasdem memberikan beberapa catatan.

Baca Juga: Penjelasan Episode 6 Drama Numbers: Ho Woo Menempuh Jalan Berbahaya untuk Menyelesaikan tentang Cakebean

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi mengatakan, RUU kesehatan ini dilakukan guna mentransformasi kesehatan dan perbaikan sistem kesehatan nasional.

“Sesudah badai pandemi ini inilah saatnya kita bersama memperbaiki dan membangun kembali sistem kesehatan Indonesia menjadi lebih tangguh dari sebelumnya, menuju Indonesia Emas 2045,” katanya dikutip dari situs resmi Kementerian Hukum dan HAM.

Dirinya menilai, RUU Kesehatan ini juga sebagai bentuk transparansi dari pembiayaan yang tidak efisien.

“Selain itu, dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata, serta dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan,  pemerintah khususnya melalui Kementerian Kesehatan, untuk segera bisa melakukan sosialisasi UU Kesehatan ini kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x