“Masyarakat harus dilakukan sosialisasi untuk dapat mengetahui, mengapa kemudian diundangkan, sehingga tujuan dari disahkannya RUU Kesehatan ini adalah bagaimana membuat sektor kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik, di dunia internasional menjadi lebih baik, kemudian hak dan fungsi dari UU ini tentu saja ingin membuat sektor kesehatan yang ada di Indonesia menjadi lebih terbuka,” ujarnya.
Kemudian, Ia menilai, tak kalah penting juga adanya sinergitas antara APBN dan APBD terkait dengan permasalahan anggaran pada pemerintah pusat dan daerah.
“Saya berharap dengan disahkannya UU Kesehatan ini, nantinya akan dapat bermanfaat bukan hanya pada sektor kesehatan, tapi juga untuk Indonesia ke depan,” tutupnya.***