Mahfud MD Setuju Koruptor di Indonesia Diberi Hukuman Mati: Berantas Sampai ke Akar-akarnya

8 Februari 2024, 19:28 WIB
Mahfud MD Setuju Koruptor di Indonesia Diberi Hukuman Mati: Berantas Sampai ke Akar-akarnya /Dok: Antara/

SRAGEN UPDATE - Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 3, memperkuat dukungannya terhadap gagasan memberlakukan hukuman mati bagi koruptor.

Dalam acara ‘Tabrak, Prof!’ di Pos Bloc, Jakarta, baru-baru ini, Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya selalu setuju koruptor dijatuhi hukuman mati.

Namun, Mahfud MD menyoroti dua masalah terkait pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.

Pertama, syarat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa hukuman mati hanya dapat diberlakukan dalam keadaan krisis.

"Nah, krisisnya itu tidak dijelaskan. Ukuran krisis apa? Kalau krisis ekonomi, apa iya ukurannya apa gitu sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," ungkap Mahfud MD.

Kedua, adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: ATTRAKT Umumkan Rencana Comeback Terbaru dari FIFTY FIFTY setelah Reorganisasi Anggota

Dengan KUHP baru, hukuman mati dapat dijatuhkan, tetapi jika terdakwa selama 10 tahun tidak dieksekusi dan berkelakuan baik, hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup berdasarkan putusan pengadilan.

"Oleh sebab itu, ada dua masalah sekarang. Satu kalau kita memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya, yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya. Itu bisa," lanjutnya.

Mahfud MD berjanji untuk memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya.

"Nah, ini juga hukum yang ada sekarang, tetapi mari semuanya kita tata ke depan. Pokoknya kita harus berantas korupsi ini sampai ke akar-akarnya," kata Mahfud MD yang dikutip oleh SragenUpdate.com dari Antara News pada Kamis, 8 Februari 2024.

Memberantas korupsi sangat penting karena dampak negatifnya yang luas terhadap masyarakat dan perekonomian.

Korupsi merugikan negara dengan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan menghambat pembangunan ekonomi serta penyediaan layanan publik yang adil dan berkualitas.

Baca Juga: Yordania Melaju ke Final Piala Asia 2023 Setelah Mengalahkan Korea Selatan 2-0

Selain itu, korupsi juga memperburuk kesenjangan sosial, menghambat pertumbuhan ekonomi, serta menghalangi akses rakyat terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Dengan memberantas korupsi, negara dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi semua warganya.

Lingkungan yang transparan mengacu pada kondisi di mana informasi dan keputusan publik tersedia secara jelas dan terbuka untuk diakses oleh semua pihak.

Dalam konteks pemerintahan, lingkungan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, dan pelaksanaan program-program publik.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, termasuk pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan masa tenang pada tanggal 11 hingga 13 Februari, dan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler