Laporan OJK 2021: Terdapat 86 Platform fintech Ilegal dan 26 Usaha Tanpa Izin

- 18 Mei 2021, 09:27 WIB
Siaran Pers tentang fintech lending dan investigasi dari OJK
Siaran Pers tentang fintech lending dan investigasi dari OJK /

Baca Juga: Pendistribuan Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Dihentikan Sementara

Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya "clear and clean" dari Satgas Waspada Investasi OJK.

"Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya," katanya.

Satgas bersama pengurus Kitabisa.com menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum mendapat izin kegiatan usaha perasuransian dari OJk.

Baca Juga: Bergabung, Gojek dan Tokopedia melakukan Merger Menjadi GoTo

 

Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Sejak tahun 2018 s.d. April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.

Baca Juga: Hanya Batch CTMAV547, Vaksin AstraZeneca Dihentikan Sementara untuk Keperluan Uji Lebih Lanjut

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x