Laporan OJK 2021: Terdapat 86 Platform fintech Ilegal dan 26 Usaha Tanpa Izin

- 18 Mei 2021, 09:27 WIB
Siaran Pers tentang fintech lending dan investigasi dari OJK
Siaran Pers tentang fintech lending dan investigasi dari OJK /

Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 11 Money Game;
  • 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;
  • 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
  • 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan
  • 9 kegiatan lainnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected].***

 

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x