Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 11 Money Game;
- 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;
- 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
- 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan
- 9 kegiatan lainnya.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected].***