PPnBM VS PPN Sembako, Manakah yang Lebih Layak Mendapatkan Subsidi Pajak?

- 11 Juni 2021, 07:30 WIB
Kebijakan PPN Sembako membuat masyarakat membandingkannya dengan kebijakan PPnBMa
Kebijakan PPN Sembako membuat masyarakat membandingkannya dengan kebijakan PPnBMa /PIXABAY/mohamed_hassan

SRAGEN UPDATE –  Kebijakan Pemerintah mengenai rencana penerapan pajak sembako menuai kontroversi di tengah masyarakat. Masyarakat pun mulai menyoroti kembali kebijakan kontoversial yang dikeluarkan pada tahun 2021.

Termasuk dengan membandingkan rencana undang-undang untuk menerapkan PPN Sembako sedangkan relaksasi pajak diskon PPnBM 50 persen terhadap mobil baru.

Kebijakan relaksasi pajak dengan diskon PPnBM 0 persen selama tiga bulan dimulai sejak tahun Maret lalu. Ketika kebijakan tersebut dinilai berhasil mendongkrak penjualan mobil, maka dilanjutkan lagi dengan PPnBM 50 persen yang diberikan mobil baru.

Kebijakan tersebut dinilai cukup efektif karena menaikkan penjualan mobil hingga 400 persen lebih. Hal itu mendongkrak industri otomotif yang siap kembali normal pada tahun 2022.

Baca Juga: Tahu Perbedaan Korupsi Zaman Orba dan Reformasi? Zaman Orba: Dulu Korupsinya Terkoordinir

Lalu, bagaimana dengan nasib rakyat kecil yang harus dihadapkan dengan kewajiban membayar pajak sembako yang merupakan makanan untuk konsumsi sehari-hari? Hanya untuk membeli beras, sayur, telur, daging, gula hingga garam pun harus mengeluarkan uang lebih untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

Jika dilihat dari skala prioritas, sembako merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi manusia untuk bertahan hidup, sedangkan mobil baru merupakan kebutuhan tersier.

Hal itu tentu saja menunjukkan ketimpangan yang begitu nyata antara si kaya dan si miskin. ketika rakyat kecil harus membayar pajak untuk makanannya sehari-hari, sedangkan si kaya mendapatkan diskon dengan potongan pajak untuk memenuhi hasrat keiinginan memiliki mobil baru.

Mempertimbangkan hal tersebut, maka menjadi pertanyaan besar bagi pemerintah sebaiknya untuk memberikan subsidi atau mengenakan pajak pada kebutuhan pokok atau hanya untuk kebutuhan yang untuk meningkatkan prestise saja?

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x