Terkait Revisi UU Advokat, Peradi: Undang-Undang Tidak Ada yang Salah

- 13 Juni 2021, 13:54 WIB
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan Undang-Undang Advokat Tidak Ada yang Salah
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan Undang-Undang Advokat Tidak Ada yang Salah /Tangkapan layar YouTube/Starpro Indonesia

SRAGEN UPDATE - Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta pemerintah dan DPR lebih berhati-hati dalam menyikapi soal wadah advokat.

Tanggapan tersebut berawal dari adanya pernyataan dari anggota DPR dan pejabat pemerintah yang menyampaikan soal revisi UU Advokat.

Ia sendiri menilai bahwa belum ada sesuatu yang mendesak sebagai alasan kuat untuk dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sinkronkan Pasal tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Agraria

"Sebenarnya tidak ada urgensi buat kita melakukan revisi UU Advokat. Ya karena undang-undangnya tidak bermasalah," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat malam, 11 Juni 2021.

Menurutnya, pejabat-pejabat yang tidak melaksanakan UU Advokat secara baik dan konsistenlah yang justru bermasalah.

"Jadi jangan mencari kambing hitam. Undang-undang tidak ada yang salah, kenapa jadi undang-undangnya yang diubah," sambungnya.

Baca Juga: Kebijakan Maskapai Sriwijaya untuk Memulangkan Karyawannya

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa seharusnya yang menjadi pertanyaan adalah alasan Mahkamah Agung tidak melaksanakan UU Advokat padahal sistem wadah tunggal secara jelas sudah disebutkan dalam UU.

"Kenapa MA menabrak itu sehingga menjadi multibar. Jadi jangan undang-undangnya yang disalahkan. Kalau kita mau mengubah multibar tetap juga dong laksanakan 'single bar' karena itu hukum positif," ujarnya.

Hingga saat ini, ia mengaku masih belum mengetahui maksud jelas dari revisi UU Adokat, apakah akan masuk ke program legislasi nasional (proglegnas) atau tidak.

Meski demikian, pada pelaksanaan rapat DPR, Arteria Dahlan menyarankan agar persoalan ini diseriuskan.

Namun, Otto tetap menegaskan bahwa pihak anggota dewan dan pejabat pemerintah harus benar-benar berhati-hati dalam menyikapi keinginan multibar. Hal tersebut karena menurutnya persoalan ini dapat merugikan rakyat yang sedang mencari keadilan.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah yang Kontradiktif. Larangan Mudik, Masuknya WNA China DIsoroti

Terakhir, ia menyatakan bahwa multibar akan membuka peluang advokat untuk menjadi penjahat karena tidak adanya satu standardisasi kualitas dan etik advokat.

Menurutnya, itu menyebabkan advokat menjadi sulit dikontrol.

"Kalau pejabat memahami makna dan tujuan dibentuknya organisasi advokat yang 'single bar', pasti mereka tidak akan berjuang untuk multibar," ujarnya.***

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x