Kebijakan Maskapai Sriwijaya untuk Memulangkan Karyawannya

- 31 Mei 2021, 23:30 WIB
Maskapai Sriwijaya Air. (Foto: Dok Net) /PMJ News
Maskapai Sriwijaya Air. (Foto: Dok Net) /PMJ News /

SRAGEN UPDATE - Maskapai Sriwijaya Air mengajukan klarifikasi perihal catatan Internal yang bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang isinya merupakan perintah untuk memulangkan karyawannya.

Catatan itu bertuliskan beberapa pilihan untuk karyawan yang di rumahkan untuk mengundurkan diri karena ekonomi yang buruk pasca Covid-19.

Lalu, keluarlah kebijakan uang pesangon sebagai berikut: Karyawan dengan masa kerja kurang dari 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji. Kedua, karyawan dengan masa kerja 3-6 tahun diberikan uang pisah 2 dua bulan gaji. Ketiga, karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 tiga bulan gaji.

Ada pula biaya penalty untuk kontrak kerja yang dibebaskan, dan juga imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok untuk karyawan yang mengundurkan diri.

Baca Juga: Menyibak Keinginan Jokowi oleh Gubernur Kalteng pada Peresmian di Istana

"Kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya," demikian isi surat Memo tersebut seperti dikutip Suara.com, Selasa (25/5/2021).

Manajemen Sriwijaya Air tidak menolak atas catatan kecil tersebut. Memang benar adanya catatan tersebut memang diberikan untuk karyawan. Keputusan tersebut diambil guna mengonfirmasi kepada karyawan agar segera dipulangkan.

"Terkait dengan adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group," kata ‎Corporate Communication Sriwijaya Air Group.

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Suara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x