SRAGEN UPDATE - Beberapa waktu lalu, Herman (42) atau yang lebih dikenal sebagai Ustadz Gondrong kembali menghebohkan jagat maya.
Hal itu karena ia dianggap dapat menggandakan uang. Atas tindakannya tersebut, ia akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Sempat berstatus sebagai tersangka, kini pria tersebut justru ditangguhkan penahanannya. Hal itu pun dibenarkan oleh AKBP Andi Odang selaku Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.
Baca Juga: Anji Jalani Pemeriksaan Intensif di Polres Jakbar
Menurutnya, penangguhan tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan. Hal itu karena saat ini tersangka sedang menderita sakit.
“Jadi memang ditangguhkan karena dia sedang sakit dan sudah dibawa ke rumah sakit untuk rontgen. Dia juga kan ada penyakit dalam yang diderita, selama di dalam sel juga dia batuk-batuk terus," ungkap Andi saat dikonfirmasi.
Ia menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan medis tersangka menderita infeksi paru-paru. Pihaknya pun mengkhawatirkan penyakit tersebut akan tersebar ke tahanan lainnya.
"Kita proaktif saja ya, ternyata yang bersangkutan mengidap infeksi paru-paru kalau enggak salah dan sudah dirujuk ke ahli paru. Kan di sini juga dikhawatirkan kalau kondisinya tidak membaik maka bisa menyebar ke orang lain, maka dari itu pertimbangannya dilakukan penangguhan penahanan," sambungnya.
Baca Juga: Wujudkan Zero Premanisme 22 Preman Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat
Editor: Ayu Ningrum Asiyah
Sumber: PMJ News