Meski demikian, pihak yang bersangkutan nantinya tetap akan terus menjalankan hukumannya. Apalagi ia juga telah terbukti melanggar sejumlah pasal.
Dalam hal ini, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan. Tak hanya itu, pria yang sering disapa Ustad Gondrong itu juga berstatus tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menjamin kepastian hukum bagi pelaku. Setelah kondisinya sudah cukup membaik, tersangka harus kembali menjalani hukuman penjara.***