Setelah Terbukti Sakit, Tersangka Pengganda Uang Ditangguhkan Penahanannya

- 14 Juni 2021, 22:28 WIB
Polres Metro Bekasi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk jenglot yang dipercaya memiliki kekuatan magis untuk membantu pelaku H dalam menggandakan uang.
Polres Metro Bekasi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk jenglot yang dipercaya memiliki kekuatan magis untuk membantu pelaku H dalam menggandakan uang. /Humas Polri

SRAGEN UPDATE - Beberapa waktu lalu, Herman (42) atau yang lebih dikenal sebagai Ustadz Gondrong kembali menghebohkan jagat maya.

Hal itu karena ia dianggap dapat menggandakan uang. Atas tindakannya tersebut, ia akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Sempat berstatus sebagai tersangka, kini pria tersebut justru ditangguhkan penahanannya. Hal itu pun dibenarkan oleh AKBP Andi Odang selaku Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

Baca Juga: Anji Jalani Pemeriksaan Intensif di Polres Jakbar

Menurutnya, penangguhan tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan. Hal itu karena saat ini tersangka sedang menderita sakit.

Jadi memang ditangguhkan karena dia sedang sakit dan sudah dibawa ke rumah sakit untuk rontgen. Dia juga kan ada penyakit dalam yang diderita, selama di dalam sel juga dia batuk-batuk terus," ungkap Andi saat dikonfirmasi.

Ia menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan medis tersangka menderita infeksi paru-paru. Pihaknya pun mengkhawatirkan penyakit tersebut akan tersebar ke tahanan lainnya.

"Kita proaktif saja ya, ternyata yang bersangkutan mengidap infeksi paru-paru kalau enggak salah dan sudah dirujuk ke ahli paru. Kan di sini juga dikhawatirkan kalau kondisinya tidak membaik maka bisa menyebar ke orang lain, maka dari itu pertimbangannya dilakukan penangguhan penahanan," sambungnya.

Baca Juga: Wujudkan Zero Premanisme 22 Preman Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

Meski demikian, pihak yang bersangkutan nantinya tetap akan terus menjalankan hukumannya. Apalagi ia juga telah terbukti melanggar sejumlah pasal.

Dalam hal ini, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan. Tak hanya itu, pria yang sering disapa Ustad Gondrong itu juga berstatus tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menjamin kepastian hukum bagi pelaku. Setelah kondisinya sudah cukup membaik, tersangka harus kembali menjalani hukuman penjara.***

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x