Akan Segera Dibuka, BKN Rilis Syarat Umum CPNS

- 27 Juni 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi peserta mengikuti seleksi menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS. Seleksi tidak hanya untuk formasi umum tetapi juga terbuka bagi peserta berkebutuhan khusus.
Ilustrasi peserta mengikuti seleksi menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS. Seleksi tidak hanya untuk formasi umum tetapi juga terbuka bagi peserta berkebutuhan khusus. /ANTARA/Adeng Bustomi

SRAGEN UPDATE - Berdasarkan MENPANRB No. 27 Tahun 2021, BKN menetapkan ketentuan terkait rekrutmen CPNS tahun ini. BKN merilis jenis kebutuhan dan syarat umum pendaftaran seleksi CPNS.

Jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi dua, yaitu penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus.

Penetapan kebutuhan umum yang dimaksud untuk di Instansi Pemerintah dialokasikan bagisetiap warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lagi Bangun Usaha? Simak Kunci Sukses Maspion dalam Merintis Bisnis

Sedangkan, penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksudkan instansi Pusat dialokasikan bagi (1) putra/putri lulusan terbaik berpredikat 'dengan pujian'/cumlaude; (2) diaspora; (3) penyandang disabilitas; (4) putra/putri Papua dan Papua Barat.

Untuk Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksudkan di Instansi Daerah dialokasikan bagi (1) putra/putri lulusan terbaik berpredikat 'dengan pujian'/cumlaude; (2) diaspora; (3) penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir? Menkes, Budi Gunaidi Sadikin: Tergantung Diri Kita

Selain penetapan kebutuhan khusus yang disebutkan di atas, Menteri dapatmenetapkan kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk melamar menjadi PNS. Hal ini apabila warga negara tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Pada saat melamar, berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Proses Vaksinasi dengan Jenis Vaksin Apapun dapat Meningkatkan Imun Tubuh untuk Membentuk Herd Immunity

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah