6. Pengelola Rekayasa Lalu Lintas (DIII Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) membutuhkan 2 orang
Sedangkan untuk formasi PPPK alokasi formasi yang dibutuhkan sejumlah 1.589 orang, yang terdiri dari; Guru Agama Isalam, Guru Bahasa Indonesia, Guru Bahasa Inggris, Guru Bimbingan Konseling, Guru IPS, Guru Kelas, Guru Penjasorkes, Guru PPKN, Guru Prakarya dan Kewirausahaan, Guru Seni Budaya dan Guru TIK. ***