CPNS 2021 Terbuka Bagi WNI yang Menetap di Luar Negeri

- 27 Juni 2021, 17:52 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /bkn.go.id/

SRAGEN UPDATE - Bagi WNI yang menetap di luar NKRi dan masih memiliki Paspor Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 tahun diizinkan untuk melamar CPNS 2021.

Berikut jenis Jabatan yang dapat dilamar pada kebutuhan khusus Diaspora, sebagai berikut:

1. Jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah magister

2. Jabatan perekayasa dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana.

Baca Juga: Akan Segera Dibuka, BKN Rilis Syarat Umum CPNS

Bagi pelamar pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada Jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa berusia paling tinggi 40 tahun

Pelamar harus tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang
dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah

Pelamat harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Baca Juga: Ketentuan dan Persyaratan Umum Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x