Pelamar khusus Diaspora yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang bermaterai dapat dibatalkan kelulusan yang bersangkutan oleh PPK
Pengumuman pembatalan dimaksud dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
Pelamar khusus Diaspora yang memiliki ijazah dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dan telah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan, maka PPK dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan dan mengumumkan pembatalan dimaksud dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.***