SRAGEN UPDATE - Berdasarkan MENPANRB No. 27 Tahun 2021, BKN menetapkan ketentuan terkait rekrutmen CPNS tahun ini. BKN merilis jenis kebutuhan dan syarat umum pendaftaran seleksi CPNS.
Jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi dua, yaitu penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus.
Penetapan kebutuhan umum yang dimaksud untuk di Instansi Pemerintah dialokasikan bagisetiap warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Lagi Bangun Usaha? Simak Kunci Sukses Maspion dalam Merintis Bisnis
Sedangkan, penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksudkan instansi Pusat dialokasikan bagi (1) putra/putri lulusan terbaik berpredikat 'dengan pujian'/cumlaude; (2) diaspora; (3) penyandang disabilitas; (4) putra/putri Papua dan Papua Barat.
Untuk Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksudkan di Instansi Daerah dialokasikan bagi (1) putra/putri lulusan terbaik berpredikat 'dengan pujian'/cumlaude; (2) diaspora; (3) penyandang disabilitas.
Baca Juga: Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir? Menkes, Budi Gunaidi Sadikin: Tergantung Diri Kita
Selain penetapan kebutuhan khusus yang disebutkan di atas, Menteri dapatmenetapkan kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk melamar menjadi PNS. Hal ini apabila warga negara tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut: