Ketentuan dan Persyaratan Umum Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik

- 27 Juni 2021, 17:48 WIB
Siap-siap, BKN akan Pastikan Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 lewat YouTube BKN, Ini Tanggal Pengungumannya
Siap-siap, BKN akan Pastikan Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 lewat YouTube BKN, Ini Tanggal Pengungumannya /ANTARA/Puspa Perwitasari

SRAGEN UPDATE - Bagi WNI yang lulus PTN dalam negeri maupun luar negeri dengan predikat 'dengan pujian' atau cumlaude, bisa melamar di kebutuhan khusus yang disediakan.

Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10% untuk pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.

Baca Juga: Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir? Menkes, Budi Gunaidi Sadikin: Tergantung Diri Kita

Instansi Pusat juga dapat mengalokasikan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude kurang dari 10% (sepuluh persen) dengan menyampaikan usulan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan ditembuskan kepada Ketua Panselnas.

Pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja atau unit penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan dari Menteri.

Unit penempatan dapat dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada setiap Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Covid-19 Mulai Mengintai Anak-anak, Yuk Pahami Gejalanya!

Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan umum dengan Jabatan dan
kualifikasi pendidikan yang sama.

Perlu diperhatikan bahwa pelamaran kebutuhan khusus ini, paling rendah memiliki mempunyai jenjang pendidikan sebagai sarjana, tidak termasuk diploma empat.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah