Kemenhub Tetapkan Aturan Khusus Selama Masa PPKM Darurat Bagi Personil Penerbangan Asing

- 4 Juli 2021, 23:33 WIB
Kementerian Perhubungan menetapkan sejumlah kebijakan yang harus dipatuhi oleh seluruh personil pesawat udara sipil asing.
Kementerian Perhubungan menetapkan sejumlah kebijakan yang harus dipatuhi oleh seluruh personil pesawat udara sipil asing. /Lars_Nissen/

SRAGEN UPDATE – Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ada banyak aturan baru yang akan diterapkan, salah satunya mengenai aturan personil penerbangan asing.

Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan menetapkan sejumlah kebijakan yang harus dipatuhi oleh seluruh personil pesawat udara sipil asing.

"Pertama, personil wajib menunjukkan kartu atau sertifikat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dan tes negatif PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum jam keberangkatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto lewat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu 4 Juli 2021.

Baca Juga: AirAsia Menutup Penerbangan Selama 1 Bulan Mengikuti PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Meski demikian, persyaratan vaksin tersebut dikecualikan bagi personil pesawat udara asing yang hanya melakukan penerbangann transit dan tidak keluar dari pesawat.

Jika harus keluar, maka aturan vaksin tersebut tetap berlaku. Sementara itu, personil pesawat udara asing yang harus keluar juga tetap harus menaati aturan yang berlaku.

Dalam hal ini, diizinkan turun dari pesawat dan menunggu atau menginap hanya pada area atau fasilitas khusus yang telah disediakan oleh operator pesawat sesuai dengan masa waktu transit.

"Selama masa tunggu tersebut atau saat menginap, personil pesawat udara tidak diperbolehkan untuk keluar dari area atau fasilitas khusus dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara dengan pendampingan oleh inspektur keamanan penerbangan," ungkap Novie.

Baca Juga: Persyaratan Terbaru Maskapai Lion Air Group Rute Dosmetik Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah