Tak Usah Risau, Ibu Hamil Juga Bisa Dapatkan Vaksin. Berikut Syaratnya

- 5 Agustus 2021, 21:59 WIB
Kemenkes umumkan kebijakan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, berikut 7 syarat yang harus dipenuhi agar dapat divaksin.
Kemenkes umumkan kebijakan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, berikut 7 syarat yang harus dipenuhi agar dapat divaksin. /Twitter/@IndonesiaBaikId

SRAGEN UPDATE – Bagi ibu yang sedang hamil, pemerintah siapkan program vaksin yang dapat dinikmati secara gratis.

Pemerintah segera ambil tindakan agar ibu hamil juga mendapat suntikan vaksin, mengingat ibu hamil berisiko tinggi yang bisa menyebabkan kematian apabila terpapar Covid-19.

Tujuan pemerintah adalah menekan angka keparahan ibu hamil, terutama pada daerah-daerah risiko tinggi Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksin Covid-19.

Baca Juga: Daftar Gratis! Program Akademi Madrasah Digital 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Melalui Surat Edaran tersebut, Kementerian Kesehatan meminta kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten / Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai vaksinasi bagi ibu hamil.

Selain itu, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) juga turut merekomendasikan pemberian vaksin untuk ibu hamil yang dilakukan sejak 2 Agustus 2021.

Untuk mengikuti program vaksin ini, tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi.

Hanya saja harus memperhatikan usia kandungan. Minimal usia kandungan trimester kedua, ibu hamil baru diizinkan mendapat vaksin dosis pertama. Jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi ditunda.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah