SRAGEN UPDATE - Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Sudah vaksinasi namun belum menerima sertifikat vaksinasi? Juga ada kesalahan data di kartu vaksin? Bagaimana cara memperbaikinya?
Menurut Kementerian Kesehatan, masyarakat yang telah vaksin dan memiliki kendala tersebut bisa menggunakan prosedur yang sudah disiapkan.
Mengirim email dengan data yang dibutuhkan.
Format email: nama lengkap, NIK KTP, Tempat tanggal lahir, No handphone (lampirkan foto dan kartu vaksinasinya) lalu kirim ke [email protected]
Supaya bisa langsung di proses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya.
Termasuk kelompok rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK. Mekanisme vaksinasi bagi warga yang belum memiliki NIK atau KTP telah diatur.
Baca Juga: Mekanisme Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga yang Belum Memiliki NIK atau KTP