SRAGEN UPDATE - Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Termasuk kelompok rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK. Mekanisme vaksinasi bagi warga yang belum memiliki NIK atau KTP telah diatur.
Menurut Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 mengenai target pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan yang meliputi:
1. Kelompok penyandang disabilitas
2. Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
3. Masyarakat adat
4. Pekerja migran Indonesia Bermasalah (PMIB)
5. Penghuni lembaga permasyarakatan
6. Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK/KTP