Mekanisme Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga yang Belum Memiliki NIK atau KTP

- 11 Agustus 2021, 09:34 WIB
Ilustrasi- Mekanisme vaksinasi bagi yang belum mempunyai NIK atau KTP.
Ilustrasi- Mekanisme vaksinasi bagi yang belum mempunyai NIK atau KTP. /Pixabay/whitesession

SRAGEN UPDATE - Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Termasuk kelompok rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK. Mekanisme vaksinasi bagi warga yang belum memiliki NIK atau KTP telah diatur.

Menurut Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 mengenai target pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan yang meliputi:

1. Kelompok penyandang disabilitas

2. Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)

3. Masyarakat adat

4. Pekerja migran Indonesia Bermasalah (PMIB)

5. Penghuni lembaga permasyarakatan

6. Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK/KTP

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah