Catat! Ketentuan Tambahan Bagi CASN 2021 untuk Pelaksanaan SKD

- 24 Agustus 2021, 19:24 WIB
Catat! Ketentuan Tambahan Bagi CASN 2021 untuk Pelaksanaan SKD
Catat! Ketentuan Tambahan Bagi CASN 2021 untuk Pelaksanaan SKD /Unimus.ac.id

SRAGEN UPDATE—Diketahui pelaksanaan SKD CPNS akan dimulai pada 2 September 2021 mendatang. Sementara seleksi untuk PPPK akan dilakukan setelah SKD CPNS selesai.

Dilansir SRAGEN UPDATE dari Instagram @cpns_indonesia, terdapat ketentuan tambahan yang datang dari rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Ketentuan tersebut juga sudah disesuaikan berdasarkan surat BKN nomor 7787/B-KS.04.02/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPKK Non Guru tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Gratis Covid-19 di Sentra Vaksinasi Jawa Tengah, Kota Semarang dan Sekitarnya

Berikut ketentuan tambahan bagi CASN 2021:

  1. Wajib melakukan swab test Antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau swab test PCR maksimal dalam kurun waktu 2x24 jam dengan hasil negatif, sebelum mengikuti SKD.
  2. Menggunakan masker ganda, bagian dalam masker medis (sekali pakai) dengan 3 lapisan. Kemudian masker kain untuk bagian luar.
  3. Wajib mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  4. Menerapkan protokol kesehatan dengan jaga jarak minimal 1 meter.
  5. Khusus untuk CASN 2021 yang berada di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Loker BUMN Terbaru Bulan Agustus Daerah Jakarta untuk Lulusan SMA Sederajat Sampai S1

Di samping ketentuan tambahan, Mohammad Ridwan selaku Kepala PPSS (Pusat Pengembangan Sistem Seleksi) juga menyarankan beberapa hal untuk peserta seleksi atau CASN 2021 agar melakukan latihan di rumah.

Ridwan menuliskan beberapa hal melalui akun Twitter-nya @abiridwan2173, bahwa selain berlatih soal cat.bkn.go.id, ikut bimbel, dan belajar dari berbagai sumber, peserta juga direkomendasikan untuk memakai masker ganda.

Baca Juga: Tindakan Buruk Seorang Guru SMA Tertangkap Berhubungan Intim Ketika Zoom Berlangsung

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @cpns_indonesia Twitter @abiridwan2173


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah