Menuju pulau Jawa dan daerah PPKM Level 3-4
Kartu vaksin minimal dosis 1 dan RT PCR 2x24 jam.
Menuju Bali, NTT< NTB dan daerah PPKM Level 1-2
Penumpang harus memiliki kartu vaksin (minimal dosis 1)mdan RT PCR 2x24 jam, dan untuk kartu vaksin dosis 2 dengan RT Antigen 1x24 jam atau menyesuaikan aturan daerah tujuan.
Kemudian, pelaku perjalanan dengan usia dibawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Pelaku perjalanan dengan kondisi tertentu (tidak dapat melakukan vaksinasi Covid-19), wajib meunjukkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
Wajib mengunduh aplikasi pedulilindungi dan mengisi e-HAC.
Para calon penumpang dianjurkan makan terlebih dahulu agar imun kuat. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dan tetap menjaga jarak dan memakai hand sanitizer.***