SRAGEN UPDATE - Karena lonjakan Covid-19 meningkat, ada beberapa negara yang melarang dan membatasi pengujung asal luar negeri. Salah satunya adalah Hong Kong.
Sehingga membuat kebijakan pengangguhan penerbangan dari Indonesia, India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.
Pemerintah Hong Kong pada Rabu, 23 Juni 2021 malam waktu setempat menyatakan, siap menangguhkan penerbangan setelah jumlah kasus Covid-19 yang diimpor dari Indonesia melewati ambang batas yang ditetapkan oleh pusat keuangan global tersebut.
Baca Juga: Ali Fikri Batasi Jumlah Pengunjung ke KPK Selama Pandemi
Pemerintah Hong Kong bakal melarang penerbangan penumpang dari Indonesia mulai Jum'at, 25 Juni 21i.
Adapun kawasan ekonomi China (Tiongkok) tersebut menganggap kedatangan dari Indonesia “berisiko sangat tinggi” untuk penyebaran virus Covid-19.
Wilayah administrasi khusus China itu juga menerapkan aturan penangguhan penerbangan yang dipicu saat ada lima atau lebih penumpang menunjukkan hasil tes positif untuk salah satu varian kasus Covid-19 pada saat kedatangan.
Selain itu, Hong Kong juga menangguhkan penerbangan saat didapati 10 atau lebih penumpang memiliki strain penyakit Covid-19 selama karantina.