Capai 12,5 persen Kasus Covid-19 pada Anak-Anak, Menteri PPPA Meminta Kaji Ulang Rencana PTM Juli 2021

- 25 Juni 2021, 03:44 WIB
Menteri PPPA meminta kaji ulang PTM bulan Juni karena lonjkan covid-19
Menteri PPPA meminta kaji ulang PTM bulan Juni karena lonjkan covid-19 /

SRAGEN UPDATE - Lonjakan Covid-19 sangat meningkat tajam. Tak terlepas juga anak-anak bisa terjangkit kasus covid-19. 

Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), proporsi kasus Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun mencapai 12,5 persen. Artinya, 1 dari 8 kasus konfirmasi Covid-19 adalah anak-anak.

Hal ini membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga meminta pengkajian ulang terkait rencana pembelajaran tatap muka terbatas yang akan dimulai dalam tahun ajaran baru 2021/2022.

Baca Juga: Panduan PTM Hadir Untuk Sekolah Tatap Muka Selama Masa Pandemi Covid-19

"Kemen PPPA menilai agar dipertimbangkan secara cermat dengan memperhitungkan kondisi riil di lapangan," kata Bintang Puspayoga dalam siaran persnya, Kamis, 24 Juni 2021.

Bintang menekankan bahwa setiap keputusan satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, harus menjamin kesehatan dan keselamatan anak. Mulai dari, sebelum ke sekolah, saat di sekolah dan setelah pulang sekolah.

Selain itu, dia mengatakan pemberlakuan pembelajaran tatap muka terbatas harus didasarkan kepada assesmen yang kuat dan terukur oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Bintang menyebut sosialisasi juga harus melibatkan para orang tua.

 

"Sosialisasi PTM (Pembelajaran Tatap Muka) secara luas, matang, dan memberikan kewenangan Baca Juga: Siap Sekolah Lagi! Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Telah Diluncurkanyang kuat kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga dan orang tua/wali untuk merumuskan keikutsertaan anak didik dalam proses tersebut," tandas Bintang.***

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah