Penting! Syarat Naik Pesawat di Penerbangan Domestik dari Bandara Sultan Hasanuddin Kala Pandemi

- 9 Oktober 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi bandara. Syarat naik pesawat di bandara Sultan Hasanuddin saat Pandemi
Ilustrasi bandara. Syarat naik pesawat di bandara Sultan Hasanuddin saat Pandemi /ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

SRAGEN UPDATE – Bagi masyarakat yang perlu berkerja keluar kota saat pandemi memiliki syarat khusus jika ingin naik pesawat dengan penerbangan domestik yang ditentukan bandara.

Salah satunya bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang merilis syarat penumpang pesawat yang hendak berpergian ke seluruh wilayan di Indonesia dari bandara Sultan Hasanuddin.

Adapun persyaratan naik pesawat ini memiliki rujukan aturan pemerintah yang tertulis dalam Inmendagri.

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Cimahi jenis Sinovac 14 Oktober 2021 Dosis 1 dan 2 di Transmart Cimahi

Berdasarkan Inmendagri No. 48 Tahun 2021, SE Gubernur Sulawesi Selatan No. 443.2/9593/DISKES dan SE Satgas Covid-19 No. 17 tahun 2021.

Persyaratan penerbangan domestik berlaku mulai 5-18 Oktober 2021. Berikut persyaratan penerbangan melalui bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Menuju Sulawesi Selatan

Penumpang harus memiliki kartu vaksin (minimal dosis 1)mdan RT PCR 2x24 jam, dan untuk kartu vaksin dosis 2 dengan RT Antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Tasikmalaya jenis Moderna 12 Oktober 2021 di Asia Plaza dan Link Pendaftaran

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: instagram @Shiamairport


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah