Bantuan Sosial Sebesar Rp 1 Juta, Inilah Kriteria Bansos Subsidi Gaji

- 10 Oktober 2021, 11:32 WIB
ilustrasi bansos. Kriteria Bantuan Sosial subsidi gaji
ilustrasi bansos. Kriteria Bantuan Sosial subsidi gaji /Pixabay.com/

SRAGEN UPDATE – Pemerintah selalu memberikan bantuan sosial subsidi gaji bagi siapapun yang sesuai dengan kriteria bansos subsidi gaji yang sudah ditetapkan.

Adapun kriteria bansos subsidi gaji yang ditetapkan memang beragam sehingga masyarakat hanya perlu melakukannya saja agar uangnya bisa cepat cair.

Seperti dilansir dari akun YouTube Bnoe Retro, inilah kriteria bansos subsidi gaji yang perlu diketahui.

Baca Juga: Alhamdulillah Baim Wong Punya Anak Kedua! Inilah Detik – Detik Paula Verhoeven Lahiran

Adapun syarat yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan bantuan sosial subsidi gaji yaitu merupakan karyawan atau penerima upah atau gaji.

Pastikan calon penerima bantuan sosial ini merupakan pekerja yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Sebelum mendaftar, setiap calon penerima harus memastikan jika peserta merupakan karyawan yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta jaminan sosial.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Gratis Dosis 2 di Atrium Hongkong Makassar pada 23 Oktober 2021

Lalu syarat selanjutnya hanya peserta yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 saja yang bisa mendapatkan bantuan.

Kemudian setiap calon penerima merupakan karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan hal yang perusahaan jelaskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Tetapi jika ada calon peserta yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta maka tidak akan bisa mendapatkan bantuan sosial ini.

Baca Juga: Diduga Enzy Dilamar Gading di New York, Begini Klarifikasinya

Sedangkan syarat selanjutnya yaitu jika calon penerima berada di wilayah PPKM level 3, dan 4 yang memiliki gaji lebih dari Rp 3,5 juta.
 
Tentu usahakan batas gaji penerima bisa disesuaikan dengan UMR atau UMK yang dibulatkan menjadi seratus ribuan.

Lalu syarat selanjutnya adalah calon penerima bekerja di bidang usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan hingga jasa.

Tetapi hanya tidak diperbolehkan jika berasal dari bidang pendidikan, dan kesehatan.***

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x