SRAGEN UPDATE – Kartu Lansia Jakarta (KL), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan bentuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Melalui bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), Pemrov DKI jakarta memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdiri kari kategori lanjut usia, penyandang disabilitas, dan anak.
Bentuk bantuan yang diberikan yaitu dalam bentuk tunai/uang dikirimkan melalui rekening penerima sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Karena terdiri dari tiga kartu berdasarkan kategori, maka ada perbedaan di antara ketiganya yaitu sebagai berikut:
- Penerima
- KLJ: Diperuntukkan bagi lansia berusia 60 tahun ke atas, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, dan terdaftar dalam Data Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- KAJ: Diperuntukkan bagi anak usia 0-6 tahun yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai warga Provinsi DKI Jakarta.
Juga berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu, dan terdaftar dalam DTKS.
- KPDJ:Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, berada di luar panti milik Pemrpov DKI Jakarta, dan terdaftar dalam DTKS.
Baca Juga: Info Vaksin Covid-19 Gratis Dosis 1 dan 2 Sinovac di Kota Cirebon Pada 6 – 9 Oktober 2021
Besaran dan lama bantuan
1. KLJ: Rp600.000/lansia/bulan selama 1 tahun