Ketahui 15 Hal Ini Tentang Bansos PKD di Provinsi DKI Jakarta Dengan Keluarkan KLJ, KAJ, dan KPDJ

- 5 Oktober 2021, 20:18 WIB
Ilustrasi. Pemerintah janjikan peningkatan Bansos mulai dari BSU sampai BLT.
Ilustrasi. Pemerintah janjikan peningkatan Bansos mulai dari BSU sampai BLT. /pexels @ahsanjaya

SRAGEN UPDATE – Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebuhan Dasar (PKD) merupakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat kategori tertentu.

Kategori pertama yaitu lanjut usia yang berusia 60 tahun ke atas, maka PKD diberikan dalam bentuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ), kedua yaitu anak-anak berusia 0 hingga 6 tahun diberikan dalam bentuk Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) diberikan kepada masyarakat penyandang disabilitas.

Berbeda dengan Program Keluarga Harapan (PKH) Pemerintah Pusat yang sumbernya dari APBN Kementerian Sosial, anggaran PKB bersumber dari APBD DKI Jakarta.

Berikut 15 hal yang penting diketahui tentang PKD dari mulai besaran dan pendaftarannya:

  1. PKD diberikan kepada tiga kategori masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar, yaitu lansia, anak, dan penyandang disabilitas.
  2. Selain kategori usia dan kondisi yang disebutkan di atas, penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ sama-sama berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Setelah melakukan verifikasi dan valiadasi Pusat Data dan informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui proses musyawarah pada kelurahan setempat, DTKS digunakan sebagai basis data / database daftar penerima PKD.

 Baca Juga: Info Vaksin Covid-19 Gratis Dosis 1 dan 2 Sinovac di Kota Cirebon Pada 6 – 9 Oktober 2021

  1. Untuk besaran bantuan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan:

-          Rp600.000/orang/bulan selama 1 tahun untuk pemilik KLJ

-          Rp300.000/orang/bulan selama 1 tahun untuk pemilik KAJ dan KPDJ.

  1. Untuk pencarian dana PKD, dapat ditarik secara tunai melalui ATM khususnya Bank DKI.
  2. Saldo minimal yang harus ada di ATM yaitu Rp20.000 sesuai ketentuan Bank DKI.
  3. Selama terdaftar dalam penerima PKD, tidak ada biaya administrasi yang harus dibayar secara tunai atau pemotongan saldo dalam ATM.
  4. Apabila kartu ATM Bansos PKD hilang, maka lakukan dua hal berikut:
  5. Segera melakukan pemblokiran terlebih dahulu dan hubungan Call Centre Bank DKI dengan nomor tujuan: (021) 1500351.
  6. Membuat Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Kepolisian setempat untuk membuat kartu ATM baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat.

 Baca Juga: Info Vaksin Covid-19 Gratis Dosis 1 dan 2 Sinovac di Tangerang 6 – 10 Oktober 2021

  1. Apabila lupa pin ATM atau ATM terblokir, maka silakan datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk mengurus dan melakukan reset pin ATM.
  2. Apabila terdapat keluhan terkait pendistribusian bantuan pada program Bansos PKD, maka segera hubungi Call Centre Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta melalui telepon: (021 426 5115 atau melalui Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan di wilayah masing-masing.
  3. Untuk warga DKI Jakarta yang ingin mendaftarkan diri dalam program Bansos PKD ini, maka bisa melakukan:
  4. Mencari tahu informasi jadwal dan persyaratan DTKS melalui Petugas Pendamping Sosial di Kantor Keluaran setempat dan/atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat.
  5. Mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftaran DTKS.

 Baca Juga: 12 Hal Yang Wajib Diketahui Bagi Peserta SKD CASN Pemprov Jateng 2021. Dari Kontak, Surat, Nomor Registrasi

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x