Jangan Dulu Bepergian Jauh Menggunakan Angkutan Umum Apabila Belum Melakukan Vaksinasi, Ini Menurut Ahli Keseh

- 14 Oktober 2021, 16:21 WIB
SEBUAH bus melaju ke arah Jembatan Baru (Jembar) yang baru saja dibuka setelah lima bulan lamanya ditutup karena renovasi, Rabu 12 Oktober 2021.*
SEBUAH bus melaju ke arah Jembatan Baru (Jembar) yang baru saja dibuka setelah lima bulan lamanya ditutup karena renovasi, Rabu 12 Oktober 2021.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

Sragen Update – Bepergian merupakan aktifitas yang dilakukan semua orang apabila ada suatu tempat yang ingin dikunjungi.

Dalam melakukan aktifitas bepergian dapat menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan Umum, perjalanan dengan mengendarai angkutan umum ini biasanya digunakan apabila jarak yang ditempuh cukup jauh.

Pada masa pandemi ini, pemerintah melakukan beberapa pemeriksaan vaksinasi di area transportasi publik tempat angkutan umum tersedia, seperti Stasiun, Terminal, Pelabuhan maupun Bandara.

Baca Juga: Angelina Jolie Memerankan Salah Satu Superhero di Film Marvel Eternals, Siapa dan Apa Kekuatannya?

Vaksinasi sangat dianjurkan untuk orang yang hendak bepergian menggunakan angkutan umum, seperti yang disarankan oleh banyak tenaga kesehatan di seluruh Dunia.

Dilansir SragenUpdate.Com. dari Reader’s Digest pada 7 September 2021 bahwa bepergian, terutama di kapal pesiar dan pesawat terbang dapat meningkatkan risiko Anda terkena dan menyebarkan COVID-19.

Menurut lembaga kesehatan Centers for Disease Control (CDC) yang berpusat di Atlanta Amerika serikat menyebutkan bahwa baru-baru ini, ada 27 kasus COVID-19 di kapal pesiar Karnaval yang berlayar dari Galveston, Texas, ke Belize, dan CDC baru saja mengubah rekomendasinya untuk "kapal penjelajah", menunjukkan bahwa mereka yang berisiko lebih tinggi terkena penyakit parah akibat COVID -19 menghindari kapal pesiar, terlepas dari status vaksinasi. 

Baca Juga: 3 Lokasi yang Wajib Kamu Hindari Sebelum Melakukan Vaksinasi, Agar Terbebas dari Virus Covid-19

Ini termasuk orang dewasa yang lebih tua, orang dengan kondisi medis tertentu, dan orang hamil dan baru saja hamil. 

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Reader’s Digest


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah