Info Jadwal dan Lokasi Vaksin di Klaten, Grobogan, dan Pontianak Pada 25, dan 27 November 2021

- 25 November 2021, 09:58 WIB
Info vaksin wilayah Kota Bandar Lampung untuk bulan Oktober 2021.
Info vaksin wilayah Kota Bandar Lampung untuk bulan Oktober 2021. /Radoan_tanvir/

SRAGEN UPDATE – Pemerintah yang ada di Klaten, Grobogan, dan Pontianak akan adakan kegiatan jadwal, dan lokasi vaksin secara gratis di berbagai titik.

Para warga di Klaten, Grobogan, dan Pontianak dapat mengikuti dan mendaftar di salah satu kegiatan jadwal, dan lokasi vaksin yang tersebar di berbagai wilayah.

Ada beberapa titik yang membuka vaksinasi secara gratis seperti Puskesmas Pedan, UPTD Puskesmas Brati, dan UPT Puskesmas Tanjung Hulu.

Berikut 3 jadwal, dan lokasi vaksin di kota Klaten, Grobogan, dan Pontianak lengkap dengan syarat dan ketentuannya:

Baca Juga: (Spoiler) Season 1 Hellbound Episode 5, Bayi Berdosa dan Akan Menuju Neraka Didatangi Malaikat


1. Klaten

Lokasi: Puskesmas Pedan

Hari/tanggal: Sabtu, 27 November 2021

Waktu: 08.00 WIB - Selesai

Jenis dan kuota vaksin: AstraZeneca dosis 1

Sasaran: Masyarakat umum seluruh Indonesia berusia minimal 12 tahun ke atas, tidak perlu membawa Surat Keterangan Domisili.

Kuota: Terbatas

Link pendaftaran dan kuota vaksin: https://bit.ly/PendaftaranAstraZenecaPedan

Narahubung: 0821 2540 9328



2. Grobogan

Lokasi: Puskesmas Brati, dan Balai Desa Katekan

Hari/tanggal: Kamis, 25 November 2021

Waktu: 08.00 – 13.00 WIB

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Gratis di Kota Medan Sumatera Utara 25-27 November 2021 di Lokasi Vaksinasi Dosis 1 dan 2

Jenis dan kuota vaksin: Pfizer, dan Moderna dosis 2

Sasaran: Masyarakat umum seluruh Indonesia berusia minimal 12 tahun ke atas, tidak perlu membawa Surat Keterangan Domisili.

Kuota: Terbatas

Link pendaftaran dan kuota vaksin: Pendaftaran di tempat

Narahubung: Tidak terdaftar



3. Pontianak

Lokasi: UPT Puskesmas Tanjung Hulu

Hari/tanggal: Kamis, 25 November 2021

Waktu: 08.00 WIB - Selesai

Jenis dan kuota vaksin: Dosis 2

Sasaran: Masyarakat umum seluruh Indonesia berusia minimal 12 tahun ke atas, tidak perlu membawa Surat Keterangan Domisili.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x