Tegas! Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, HGU Perkebunan yang Tidak Jelas

- 8 Januari 2022, 15:24 WIB
Ilustrasi. Pemerintah mencabut izin usaha ribuan pertambangan mineral dan batu bara tak produktif yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ilustrasi. Pemerintah mencabut izin usaha ribuan pertambangan mineral dan batu bara tak produktif yang tersebar di seluruh Indonesia. /Pixabay/starfichukanatoly.

SRAGEN UPDATE – Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki dan bertindak tegas dalam mengatur tata kelola sumber daya alam.

Pemerintah mencoba untuk melakukan pemerataan, transparansi dan adil dalam mengoreksi ketidakadilan serta kerusakan lingkungan.

Pemerintah melakukan evaluasi terkait perizinan pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan yang situasinya tidak ada kejelasan.

Hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Kamis, 6 Januari 2022.

Beliau menyampaikan bahwa izin-izin yang tidak dilaksanakan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai peruntukan dan peraturan maka akan dicabut.

Baca Juga: Sinopsis The Silent Sea Episode Terakhir: Akhir Tragis Mengakhiri Misi di Bulan

Pertama, pada hari tersebut pemerintah telah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara karena tak pernah menyampaikan rencana kerja.

Izin yang sudah bertahun-tahun dan telah diberikan tapi tidak dikerjakan dapat menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam.

Kedua, pemerintah juga telah mencabut sebanyak 192 surat izin pada sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah