Sejumlah Barang Mewah Koruptor Jadi Sajian dalam Closed Bidding oleh KPK

- 10 Januari 2022, 22:04 WIB
Gedung KPK yang juga dikenal dengan Gedung Merah Putih di Jalan HR Rasuna Said Jakarta
Gedung KPK yang juga dikenal dengan Gedung Merah Putih di Jalan HR Rasuna Said Jakarta /maghfur/ant

SRAGEN UPDATE – Barang mewah koruptor memang selalu terdengar dikala para oknum pelaku korupsi ditangkap oleh KPK.

Koruptor selalu identik dengan barang-barang mewah yang mereka dapatkan. Gaya glamour yang telah melekat pada diri mereka tak perlu diragukan lagi.

Pelaku koruptor sering mengoleksi barang-barang mewah untuk menunjukkan eksistensi pada status sosial mereka.

Barang mewah menjadi kebanggaan bagi sejumlah kaum berjouis yang menunjukkan status sosial mereka.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Kena OTT KPK, Kang Emil Turut Berikan Empati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang barang rampasan negara milik lima terpidana koruptor.

"KPK melalui dan dengan perantaraan KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan barang rampasan milik dari para terpidana," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Usai Dipecat oleh KPK, Tigor Simanjuntak Mantan Pegawai KPK Alih Profesi Jual Nasi Goreng

Lima terpidana tersebut adalah Syahrul Rajasampurnajaya berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015.

Selanjutnya, Risyanto Suanda berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Juni 2020.

Kemudian, Dolly Parlagutan Pulungan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 3 Juni 2020.

Baca Juga: Viral Nasi Goreng Rempah Mantan Biro Hukum KPK, Rasanya Penuh Integritas Dibanding Keadilan Negeri Ini

Refly Ruddy Tangkere berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 17 Juni 2020.

Terakhir, Hendry Saputra berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019.

Adapun yang menjadi objek lelang, yaitu satu buah tas selempang merek Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS dengan harga limit Rp15.631.000.

Peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp3.500.000, satu paket berupa satu tas tangan warna merah marun merek Louis Vuitton dalam sarung warna krem bertuliskan Louis Vuitton.

Baca Juga: Banyak Berjasa Untuk Indonesia, Megawati : Bukan Bermaksud Sombong, Saya Yang Membuat BNPB, BMKG, KPK, dan BNN

Selain itu juga ada satu jam tangan merek Frederique Constant Geneve dengan harga limit Rp12.232.000 dan uang jaminan Rp2.500.000.

Kemudian, satu paket berupa satu handphone warna hitam merek Xiaomi model Redmi 6A dan satu handphone warna biru merek Samsung model SM-N960F dengan harga limit Rp5.472.000.

Terdapat juga uang jaminan sebesar Rp1.100.000, satu paket berupa satu handphone merek Samsung dan satu buah handphone nokia dengan harga limit Rp1.184.000 dan uang jaminan Rp300.000.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Pengadaan Lahan, Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Dipanggil KPK

Satu paket berupa satu handphone merek Samsung warna hitam model SM-A107F, satu handphone merk OPPO warna hitam, model CPH1909, satu handphone merek Samsung warna hitam

Satu handphone merek Samsung warna hitam model SM-N950F/DS, satu handphone merek Samsung, dan satu handphone merek Samsung dengan harga limit Rp10.128.000 dan uang jaminan Rp2.100.000.

Selanjutnya, satu paket berupa satu buah tas ransel warna hitam merek TUMI T-Pass Business Class Brief Pack dan satu buah tas golf warna hitam merek Mizuno yang berisi sebelas stik golf merek Mizuno seri Zephyr dengan harga limit Rp7.375.000 dan uang jaminan Rp1.500.000.

Baca Juga: KPK Bantu Keluhan Masyarakat Saat PPKM Darurat dengan JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19

Satu paket berupa satu mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan nomor polisi D 1614 AGU dan satu dompet hitam kulit bertuliskan merek Cross dengan harga limit Rp96.854.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.

Terakhir, satu kendaraan roda empat merek Proton Tipe Exora 1.6Lat warna putih dengan nomor polisi B 1409 SRC dengan harga limit Rp30.803.000 dan uang jaminan Rp6.200.000.

Agar bisa melakukan penwaran lelang dapat diikuti dengan menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id. ***

 

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x