Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga Sejahtera Untuk Dapatkan Gas Elpiji 3Kg Mulai 2022

- 20 Januari 2022, 22:25 WIB
Berikut ini merupakan syarat dan cara untuk mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS secara online agar dapat bantuan Kemensos.
Berikut ini merupakan syarat dan cara untuk mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS secara online agar dapat bantuan Kemensos. /M. Ali Wafa/Antara

SRAGEN UPDATE-  Simak cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk dapatkan gas elpiji 3kg yang akan dimulai 2022.

Pemerintah Indonesia akan membatasi akses pembelian gas elpiji 3kg. Di mana rencananya pembatasan pembelian gas hanya berlaku untuk pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Kebijakan ini diambil untuk mengimplementasikan reformasi energi berbasis komiditas menjadi berbasis perorangan pada tahun 2022.

Berdasar beleid tersebut pembelian  gas elpiji 3kg di tahun 2022  hanya bisa dibeli oleh orang-orang tertentu yang miliki KKS

Sebagaimana dikutip Sragen Update melalui laman resmi Kemensos, masyarakat yang ingin mendapat Kartu Sembako harus mendaftarkan secara mandiri.

Dengan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, pemilik KKS bisa manfaatkan untuk membeli keperluan rumah tangga selain gas.

Baca Juga: 5 Hadits Tentang Wanita Dalam Islam : “Wanita Adalah Perhiasan Dunia Terindah Hingga Wanita Sumber Fitnah”

Untuk diketahui, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sendiri adalah kartu penyandang masalah kesejahteraan sosial kurang mampu.

Biasanya KKS akan diberikan kepada masyarakat yang berhak dalam mendapatkan bansos PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Dengan KKS dalam program, Kartu Sembako/BPNT masyarakat yang tergolong tidak mampu dapat memenuhi kebutuhan seperti pembelian gas subsidi maupun untuk penuhi pangan yang bergizi.

Lantas bagaimana cara mendaftarkan diri untuk memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)?

Daftarkan diri untuk miliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Bagi Anda yang ingin memiliki Kartu Sembako  harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.

Melansir dari laman kemensos.go.id, masyarakat yang ingin mendapatkan Kartu Sembako harus terdaftar terlebih dahulu menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Terdapat dua opsi pendaftaran yang disediakan untuk pengajuan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Pendaftaran KKS bisa dilakukan secara offline maupun online. Adapun syarat dan prosedurnya sbb.

Baca Juga: Profil dan Biodata Alfeandra Dewangga Pemain Muda PSIS Terbaik Pekan 20 BRI Liga 1

Namun di artikel kali ini kami akan membahas prosedur yang banyak digunakan masyarakat yakni pembuatan secara offline (langsung)

Sebagai informasi calon pendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus terdaftar dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mengenai pendataan KPM diusulkan pemerintah daerah dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos)

Selanjutnya, untuk melakukan pendaftaran secara langsung, calon pendaftar harus persiapkan dokumen seperti: KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), Kode unik keluarga yang ada dalam DTKS dan juga surat pemberitahuanteknis pendaftaran KKS

Jika sudah, Anda bisa langsung membawa seluruh syarat dokumen tersebut ke RT/RW atau kantor kelurahan setempat.

Nantinya calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan diberikan pemberitahuan mengena teknis pendaftaran yang telah ditentukan.

Cek kembali data yang dibawa sudah lengkap dan sesuai yang disyaratkan dalam pengajuan KKS.

Baca Juga: 7 Makanan Korea yang Halal dari Daging Hingga Bubur, Muslim Traveller Wajib Tahu!

Calon pendaftar yang datanya sudah lengkap akan diproses oleh HIMBARA, kantor kelurahan dan juga kantor kabupaten secara parallel

Setelah proses verifikasi selesai, calon penerima akan dibukakakn rekening di bank dan juga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diberikan bisa digunakan untuk belanja di e-warong terdekat.

**

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah