Hati-hati Sistem Tilang INCAR, Dipantau Kamera Mobil Polisi Lalu Lintas

- 31 Januari 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi Tilang INCAR oleh polisi lalu lintas
Ilustrasi Tilang INCAR oleh polisi lalu lintas /Humas Polda Banten./

 

SRAGEN UPDATE – Jika dahulu sistem tilang dilakukan oleh petugas kepolisian yang mengawasi di beberapa titik, saat ini terdapat teknologi bernama INCAR.

INCAR merupakan kepanjangan dari Intergrated Node Capture Attitude Record, merupakan aplikasi pengembangan dari ETLE yang telah ada sebelumnya.

ETLE memiliki teknologi dengan kamera statis yang merekam pelanggaran lalu lintas di titik tertentu seperti lampu merah.

Sedangkan teknologi pada aplikasi INCAR ini dipasang di mobil patrol Polantas yang bergerak dinamis di berbagai wilayah.

Baca Juga: Yuk Jadi Pengendara Patuh Lalu Lintas, Pahami Daftar Tilang Berikut Ya!

Mobil Polantas memiliki ciri-ciri warna mobil biru putih dengan garis merah.

Pihak kepolisian terus melakukan inovasi agar sistem tilang lebih mutakhir dari sebelumnya.

Sistem tilang INCAR ini nantinya para pelanggar lalu lintas akan dikirimi surat ke alamat rumah sesuai plat nomor yang digunakan.

Surat tilang yang dikirim ke rumah pelanggar beserta dengan keterangan tertulis dan bukti pelanggaran.

Pihak kepolisian akan menyertakan bukti pelanggaran berupa potret yang dihasilkan aplikasi INCAR dan akan diketahui siapa yang melakukan pelanggaran.

Proses tilang ini dinilai lebih akurat daripada tilang di tempat, surat yang dikirim merupakan surat konfirmasi tilang yang nantinya harus segera diproses.

Baca Juga: Polisi: Tilang Bagi Pesepeda Tak Perlu Tunggu Pergub

Sistem tilang INCAR ini telah diterapkan di provinsi Jawa Timur salah satunya di Kabupaten Madiun.

Ketika kamera tilang elektronik yang berpatroli menangkap pelanggaran, data akan dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi.

Hasil verifikasi diikuti pembuatan surat konfirmasi dan dikirimkan face recognition menggunakan KTP Elektronik.

Alat INCAR mampu menempuh jarak 2,5 km dalam waktu lima menit dan bergerak dalam kecepatan 40 sampai 50 km/jam.

Baca Juga: Pertengahan Juli, 13 Polda Akan Siapkan Tilang Elektronik

Fitur unggulan dari INCAR antara lain:

Global Positioning System
Dapat digunakan untuk mengetahui letak atau posisi melalui sinyal satelit.

ETLE
Dapat memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera secara mobile.

SPEED GUN
Dapat mengukur kecepatan kendaraan yang sedang melaju.

FACE RECOGNITION
Sistem pengenalan wajah yang mampu mengidentifikasi atau memverifikasi seseorang dari gambar digital atau video.

Baca Juga: Berikut 11 Tata Tertib SKD Yang Harus Ditaati Peserta CPNS 2021 Instansi Kemenkumham

AUTOMATIC NUMBER PLATE RECOGNITION
Sistem yang digunakan untuk pengawasan kendaraan yang menggunakan pengenalan karakter optik pada gambar dengan membaca plat nomor kendaraan.***

 

 

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Instagram @satlantaspolresmadiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah