Wabah PMK Kian Meluas, BNPB Tetapkan Status Darurat PMK pada Hewan

- 3 Juli 2022, 19:20 WIB
Wabah PMK Kian Meluas, BNPB Tetapkan Status Darurat PMK pada Hewan
Wabah PMK Kian Meluas, BNPB Tetapkan Status Darurat PMK pada Hewan /Pixabay/Jai79

Surat Keputusan itu ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., terdapat enak poin Darurat PMK, di antaranya:

Baca Juga: 4 Beasiswa di Indonesia yang Dapat Membawamu ke Luar Negeri Gratis

  1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
  2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
  4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
  5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.***

 

Halaman:

Editor: Arina Nihayati

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x