SRAGEN UPDATE - Saat ini banyak yang mencari tahu tentang sosok AKBP Raden Brotoseno Akpol yang dipecat usai sempat tuai atensi publik.
Seperti yang diketahui, bidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno memutuskan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan rasa hormat.
Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dijatuhkan pada suami dari seorang penyanyi bernama Tata Janeeta.
Dilansir oleh SragenUpdate.com dari Pikiran-Rakyat.com berdasarkan hasil sidang, AKBP Brotoseno resmi ditutup masa dinasnya dengan status PTDH.
Pada Jumat, 8 Juli 2022 sidang peninjauan kembali atau PK untuk AKBP Brotoseno diketahui terselenggara dimulai dari pukul 13.30 WIB.
Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan hasil sidang PK kepada media.
“(Kami) memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Nurul Azizah pada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.
Sebelumnya, selesainya sidang PK terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.